PENDIDIKAN PANCASILA
Pasal 33 ayat 4
perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar asaz demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Esensi ayat 4 ini
adalah mencoba lebih menjelaskan pasal 33 ayat 1 yang mungkin tidak begitu
jelas artinya. Realitasnya tetap saja pemerintah saat ini tidak bisa
melaksanakan pasal 33 ayat 4 ini dengan baik: Seperti halnya
demokrasi politik yang berarti kekuasan ditangan rakyat. Demokrasi ekonomi
adalah prinsip ekonomi kerakyatan yang ekonomi disusun dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar